Dewan Pengawas KPK Sebut Firli Bahuri Lakukan Pelanggaran Etik Berat

  • 4 months ago

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik dan  perilaku terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

 

Daklam persidangan ini, Dewas KPK memberikan Firli sanksi berat yaitu dengan merekomendasikan Firli Bahuri untuk mengundurkan diri.

 

Produser: Kristo Suryokusumo

Recommended