Dewas KPK Nyatakan Firli Bahuri Lakukan Pelanggaran Berat dan Berikan Rekomendasi Ini

  • 5 bulan yang lalu
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Dianjurkan