Perempuan Pembuang Bayi di Bawah Jembatan Diamankan Polisi

  • 5 bulan yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Seorang perempuan berinial AFA diamankan aparat Polsek Gunungpati, Kota Semarang, saat berada di rumah temannya di daerah Bergas, Kabupaten Semarang. Gadis berusia 20 tahun warga Gunungpati, Kota Semarang tersebut adalah ibu dari bayi perempuan yang ditemukan di bawah jembatan pinggir sungai di dekat makam Kyai Potro Wongso Sentono, Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Rabu (6/12/2023).

Selain mengamankan pelaku, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang diakui milik AFA.

"Pelaku dengan sengaja menelantarkan anak jenis kelamin perempuan diletakkan di bawah jembatan pinggir sungai. Barang bukti satu buah gunting dengan pegangan plastik, dua buah sarung batik, sebuah sepasang sadal merah muda, sebuah seprai, dan sebuah selimut warna biru," terang Kompol Agung Yudiawan, Humas Polrestabes Semarang.

Sementara itu, pelaku mengaku kebingungan dan malu terhadap orang tuanya karena hamil di luar nikah. Ia mengaku melahirkan seorang diri tanpa mendapat bantuan dari siapapun. Bayi tersebut lantas ia bungkus dengan kain dan ia letakan di pinggir sungan di bawah jembatan.

"Karena orang tua tidak tahu, melahirkan sendiri di rumah, selama hamil tidak ada yang tahu, ujar AFA.

Akibat perbuatan pelaku yang menelantarkan anak kandungnya, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 59 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara bayi perempuan yang kondisinya mulai membaik kini dalam perawatan sang nenek.

#penemuanbayi #pbayidibuang #semarang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/469293/perempuan-pembuang-bayi-di-bawah-jembatan-diamankan-polisi