Polisi menangkap delapan orang pelaku tindak pidana penipuan dengan modus Surat Perintah Kerja palsu pengadaan gadget atau barang elektronik untuk pejabat Sukabumi senilai Rp1,9 Miliar.
Dari kedelapan pelaku tersebut, salah satu diantaranya yakni BT, oknum Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. . Follow Sosial Media Sukabumiupdate.com _______________ Facebook https://www.facebook.com/sukabumiupdate/?ref=page_internal Instagram https://www.instagram.com/sukabumiupdatecom/ YouTube https://www.youtube.com/channel/UC7r5Sy74cgdO3-41uyFQgMQ Dailymotion https://www.dailymotion.com/sukabumiupdatecom TikTok https://www.tiktok.com/@sukabumiupdate.com