APK Di Pohon Dan Tiang Listrik Menjamur, Bawaslu Pekanbaru Belum Ada Pelanggaran

  • 6 bulan yang lalu
https://www.riauonline.co.id/kota-pekanbaru/read/2023/12/06/apk-di-pohon-dan-tiang-listrik-menjamur-bawaslu-pekanbaru-belum-ada-pelanggaran

Jadwal kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 masih berlangsung hingga 10 Februari 2024 mendatang. Jejeran Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho menjamur mewarnai ruas jalan dan sudut-sudut Kota Pekanbaru.

Sejumlah APK berupa spanduk yang dicantumkan di pohon dan tiang listrik pun tampak semakin ramai.

Padahal, berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum, APK dilarang dipasang di tiang listrik dan pohon. Selain itu, APK juga tidak boleh dipasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Di sekolah-sekolah, tempat ibadah, pagar pembatas jalan, dan lokasi lainnya yang tercantum sesuai Perda, itu tidak boleh dipasangi APK," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#APK #AlatPeragaKampanye #BawasluPekanbaru #Kampanye #Pemilu2024

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Dianjurkan