Bawaslu Awasi Keterlibatan Kades di Masa Kampanye: Jika Melanggar, akan Disanksi

  • 6 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menegaskan akan intensif mengawasi masa kampanye dari berbagai potensi pelanggaran pemilu, seperti politik uang dan keterlibatan aparat desa.

Peningkatan patroli pengawasan oleh Bawaslu akan mulai dilakukan 28 November mendatang.

Dalam apel siaga di Silang Monas Jakarta, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan dalam masa kampanye, netralitas ASN, TNI-Polri, termasuk kepala dan aparat desa merupakan amanat Undang-Undang.

Bawaslu pun mewanti-wanti agar tak ada kampanye yang melibatkan kepala atau aparatur desa untuk mengumpulkan suara. Namun jika hal itu terjadi, Bawaslu tak segan memberi sanksi karena keterlibatan kepala ataupun aparat desa dalam kampanye merupakan tindak pidana pelanggaran pemilu.

Baca Juga Tanggapi Kabar Anwar Usman Gugat Ketua KPK, Mahfud MD: Serahkan ke PTUN! di https://www.kompas.tv/video/464193/tanggapi-kabar-anwar-usman-gugat-ketua-kpk-mahfud-md-serahkan-ke-ptun



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/464197/bawaslu-awasi-keterlibatan-kades-di-masa-kampanye-jika-melanggar-akan-disanksi

Dianjurkan