Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPK, Firli Bahuri Tak Punya Wewenang Ambil Keputusan Lagi!

  • 6 bulan yang lalu
Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPK, Firli Bahuri Tak Punya Wewenang Ambil Keputusan Lagi!

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan Firli Bahuri masih bisa mendatangi kantornya meski telah berstatus sebagai tersangka dan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo.

Meski begitu, status Firli yang dinonaktifkan sebagai Ketua KPK membuatnya tidak berwenang dalam membuat keputuaan apapun di lembaga antirasuah itu.

"Kalau ke kantor sah-sah saja karena dia kan hanya diberhentikan sementara tentunya dalam kedudukan beliau tugas dan kewenangannya itu diberhentikan tidak boleh dia mengambil keputusan apapun juga," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).

Link Terkait:
https://www.suara.com/news/2023/11/25/114629/diberhentikan-dari-jabatan-ketua-kpk-firli-bahuri-tak-punya-wewenang-ambil-keputusan-lagi

#FirliBahuriDiberhentikan #KasusPemerasanSYL

VO/Video Editor: Abhi/Tikha
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan