Pj Gubernur Jawa Barat Izinkan Buruh Gelar Unjuk Rasa Tanggapi Kenaikan UMP

  • 6 bulan yang lalu
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengesahkan upah minimum provinsi (UMP) sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 51 sebesar 3,57 persen. Berdasarkan PP tersebut, maka UMP Jawa Barat tahun 2024 naik menjadi Rp 2.057.495 dari sebelumnya Rp 1.986.000.

Dianjurkan