Melanggar Peraturan, Alat Peraga Sosialisasi Pemilu Dicopot

  • 6 bulan yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Sejumlah alat peraga sosialisasi terpaksa ditertibkan oleh Satpol PP dan Bawaslu Kota Pekalongan di sekitar Kecamatan Pekalongan Barat. Pasalnya, alat peraga tersebut telah melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.

Petugas menemukan alat peraga sosialisasi bermuatan kampanye, yakni adanya nomor urut daftar calon tetap legistatif pada alat peraga sosialisasi. Mereka mencopot alat peraga kampanye yang berisi ajakan memilih calon legislatif maupun partai peserta pemilu.

Padahal dalam peraturan KPU menyebut partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Petugas juga mencopot APS yang beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, gedung atau halaman sekolah.


"Bawaslu Kota Pekalongan bersama Satpol PP, kemudian pengamanannya dari Polres Kota Pekalongan melakukan penerbitan APS. Dalam hal ini melanggar usul perda dan kampanye," ujar Miftahuddin, Ketua Bawaslu Kota Pekalongan.

"Penertiban ini yang menganggu pemasangan, kami melakukan penertiban bersama TNI, Bawaslu yang ada di wilayah Pekalongan," tutur Eko, Kabid Penegakan Perda dan Perundangan Satpol PP

Rencananya pembersihan APS di Kota Pekalongan akan terus dilakukan sampai sepekan ke depan.

#alatperagapemilu #dicopot #pekalongan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/461056/melanggar-peraturan-alat-peraga-sosialisasi-pemilu-dicopot

Dianjurkan