Pemerintah Usulkan Biaya Haji Rp 105 Juta Per Orang

  • 6 bulan yang lalu
Jubir TV - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp105 juta per orang untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (13/11/2023).

"Untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji, Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1445H/2024M yang telah melalui proses kajian. Usulan pemerintah rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jemaah sebesar Rp105.095.032,34," ujar Yaqut.

Perlu diketahui, BPIH merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.

BPIH bisa diartikan sebagai biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji.

"BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," ungkap Yaqut.

Yaqut menjelaskan BPIH ini disusun dengan asumsi nilai tukar kurs dollar AS terhadap rupiah sebesar Rp16 ribu. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

Kemudian living cost 1445H/2024M sama dengan penyelenggaraan tahun lalu sebesar SAR 750 yang akan dibayarkan dalam bentuk SAR dengan mempertimbangkan perlindungan jamaah haji dari fluktuasi kurs yang besar.

Menurut Yaqut kebijakan formulasi komponen BPIH diambil untuk menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.

"Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," kata dia.

Adapun anggaran BPIH tersebut meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.

Angka usulan BPIH itu lebih besar dari penetapan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp90.050.637,26 per haji reguler. Namun untuk formulasi Bipih dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan 1445H/2024M belum diputuskan.


------------------------------------------------------------------------

Berita-berita terkini dan liputan Langsung dapat Anda peroleh dengan cepat dan akurat di sini. Jangan lewatkan juga berita-berita populer yang sedang menjadi sorotan saat ini.

Jurnalis Bicara https://www.jurnalisbicara.com/
Silat Jabar https://www.silatjabar.com/
Hallo Sukabumi https://sukabumi.hallo.id/
Kumpalan https://kumpalan.com/

Selain itu, Anda juga dapat mengikuti kanal Jubir TV di berbagai platform media sosial:

Subscribe Channel YouTube Jubir TV: https://www.youtube.com/channel/UC_GZbG1GI0nBUYkwNS8SRWA
Official TikTok Jubir TV: https://www.tiktok.com/@jubirtv.official
Official Twitter Jubir TV: https://twitter.com/jubirtvofficial
Official Facebook Jubir TV: https://www.facebook.com/offic

Dianjurkan