Pungutan Retribusi Sampah Di Pekanbaru Harus Ada Kuitansi Resmi

  • 6 bulan yang lalu
https://www.riauonline.co.id/kota-pekanbaru/read/2023/11/09/pungutan-retribusi-persampahan-di-pekanbaru-harus-ada-kuitansi-resmi

Pungutan retribusi sampah di Kota Pekanbaru masih berjalan. Masyarakat pun membayar retribusi sampah atau kebersihan kepada petugas yang datang mengangkut sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi mengatakan, petugas yang memungut retribusi sampah harus memberi kuitansi kepada masyarakat sebagai bukti pembayaran.

"Kalau ada tandatangan, stempel dan nomor kontak, itu baru sah. Kalau tidak diberi kwitansi, jangan percaya," ujarnya, Kamis 9 November 2023.

Besaran retribusi persampahan pun beragam sesuai dengan objek retribusi. Hendra mencontohkan, ruko paling rendah nilainya Rp 50.000 untuk ruko satu lantai. Lalu yang tertinggi yakni Rp 85.000 per bulan untuk ruko empat setengah lantai.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Sampah #Kuitansi #RetribusiSampah

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Dianjurkan