Penting, NIK di KTP Bisa Dinonaktifkan Kalau Tidak Lakukan Langkah Berikut | SINAU

  • 6 bulan yang lalu
KOMPAS.TV - Nomor Induk Kependudukan (NIK) penting untuk keperluan administrasi, misalnya menikah mendaftar bantuan sosial dan keperluan administrasi penting lainnya. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor e-KTP bisa dicek statusnya terdaftar atau belum.

Pengecekan sendiri bisa dilakukan secara online tanpa datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Perlu diketahui NIK bisa saja tidak aktif dengan beragam penyebab misalnya ketika merekam KTP elektronik NIK statusnya ganda.

Nah, ternyata NIK bisa dinonaktifkan gara gara hal berikut ini.

Apabila tidak pernah melakukan pelayanan administrasi kependudukan lebih dari 10 tahun dan tidak merekam KTP elektronik maka NIK akan dinonaktifkan. Maka sebaiknya segera cek status NIK terdaftar atau tidak.

Sebagai informasi, cek NIK e-KTP online juga bisa untuk tahu keaslian KTP yang kita miliki.

Cara Cek NIK Aktif atau Tidak secara OnlinePakai WhatsApp

Ketik nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota Kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479 Contohnya, Bagus Dewe 098765432100001/Surakarta/Surakarta/Jawa TengahMenggunakan Email

Ketik di badan e-mail dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan Kirim ke call center Dukcapil, callcenter.dukcapil@gmail.comCek NIK lewat SMS

Kirim pesan dengan format Cek#KTP#NIK Kemudian, kirim ke nomor Dukcapil di 0815-3636-9999Baca Juga Tips KTP Aman dari Jaminan Pinjol Orang Lain | SINAU di https://www.kompas.tv/video/453586/tips-ktp-aman-dari-jaminan-pinjol-orang-lain-sinau

Editor Video: Joshua Victor

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/459567/penting-nik-di-ktp-bisa-dinonaktifkan-kalau-tidak-lakukan-langkah-berikut-sinau

Dianjurkan