MK Kembali Sidangkan Syarat Usia Capres-Cawapres, Berikut Jadwalnya

  • 6 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kembali digugat, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun, Rabu (8/11/2023) besok.

Hal itu sesuai dengan permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia atau UNUSIA, Brahma Aryana.

Kami kutip dari laman Mahkamah Konstitusi, jadwal sidang Rabu, 8 November 2023 akan digelar pukul 13:30 WIB.

Dalam sidang ini, pemohon berharap hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa maju capres-cawapres dan tidak berlaku untuk kepala daerah di bawah level gubernur.

Salah satu alasan pengajuan gugatan itu adalah latar belakang putusan MK yang membuat pro-kontra.

Baca Juga Refly Harun: Putusan MKMK Hari Ini Tidak Berpengaruh Terhadap Gibran jadi Bacawapres Prabowo di https://www.kompas.tv/video/458847/refly-harun-putusan-mkmk-hari-ini-tidak-berpengaruh-terhadap-gibran-jadi-bacawapres-prabowo



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/458859/mk-kembali-sidangkan-syarat-usia-capres-cawapres-berikut-jadwalnya

Dianjurkan