Jangan Asal Pencet Klakson Deh, Diatur Undang-Undang Lo! | SINAU

  • 7 bulan yang lalu
KOMPAS.TV - Ternyata membunyikan klakson ada aturannya lo!

Klakson pada kendaraan diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Mengacu kepada aturan tersebut kendaraan bermotor wajib memasang klakson.

Klakson yang terpasang harus sesuai dengan kriteria sebagai berikut: Mengeluarkan bunyi Berfungsi dengan baik Berbunyi tanpa mengganggu konsentrasi pengemudiTak hanya itu, PP Nomor 55 Tahun 2012 juga mengatur soal klakson di kendaraan, adapun pada pasal 69 berbunyi, Suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A). Hal tersebut diatur dengan jarak serendah-rendahnya dua meter di depan kendaraan.

Etika Membunyikan KlaksonPengendara boleh membunyikan klakson dalam keadaan sebagai berikut:

Melewati kendaraan lainnya Diperlukan untuk keselamatan dalam berlalu-lintasPengendara dilarang membunyikan klakson dalam keadaan sebagai berikut:

Klakson mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambuBaca Juga Tak Dengar Bunyi Klakson Bus Transjakarta, Seorang Pesepeda Tewas Terserempet! di https://www.kompas.tv/video/307749/tak-dengar-bunyi-klakson-bus-transjakarta-seorang-pesepeda-tewas-terserempet

Editor Video: Joshua Victor

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/456596/jangan-asal-pencet-klakson-deh-diatur-undang-undang-lo-sinau

Dianjurkan