Tok! MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun dan Tak Pernah Terlibat Pelanggaran Ham

  • 7 bulan yang lalu
JUBIR TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang meminta batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) 70 tahun.

Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan nomor 107/PUU-XXI/2023, Senin (23/10/2023).

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK, Anwar Usman.

MK menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dan 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," lanjut Usman.

Dalam uji materiil ini, pemohon menguji pasal 169 huruf q dan huruf d soal syarat bahwa capres dan cawapres harus bebas dari persoalan HAM.

Pemohon juga dalam petitumnya, meminta MK untuk mengubah pasal 169 huruf q UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'.

Diketahui, salah satu kandidat bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yakni Prabowo Subianto telah berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023 lalu.

Dianjurkan