MK Kabulkan Syarat Capres Cawapres, Gibran Berpeluang Ikut Pilpres | Laporan Khusus
  • 6 bulan yang lalu
KOMPASTV - Mahkamah konstitusi (MK) tolak batas usia Capres-Cawapres 35 tahun! Namun, hakim MK memutuskan orang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah boleh mencalonkan diri di Pemilihan Presiden (Pilpres) meski belum berusia 40 tahun. Putusan MK itu disebut jadi karpet merah putra sulung presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju di Pilpres 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan usut dugaan aliran dana korupsi Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem hingga miliaran rupiah! KPK juga mendalami temuan cek senilai Rp 2 triliun di rumah dinas Menteri Pertanian. Namun, KPK masih memastikan validitas cek yang kini disita penyidik sebagai barang bukti.

Kereta Cepat Jakarta-Bandung WHOOSH resmi beroperasi 18 Oktober 2023. Pengamat tranportasi publik menyoroti adanya skema Pernyertaan Modal Negara (PMN) untuk menutup biaya pembengkakan anggaran pembangunan kereta cepat hingga triliunan rupiah! Namun, wakil menteri BUMN menyebut utang proyek Kereta Cepat WHOOSH jadi tanggungan PT Kereta Api Indonesia.

Saksikan program Laporan Khusus secara langsung setiap Selasa pukul 21.30 WIB di KompasTV.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/453277/mk-kabulkan-syarat-capres-cawapres-gibran-berpeluang-ikut-pilpres-laporan-khusus
Dianjurkan