Heran Putusan MK Berubah Usai Paman Gibran Ikut Rapat, Jhon Sitorus: Benar-benar Dagelan

  • 7 bulan yang lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian atas permohonan dari mahasiswa asal Solo, Almas Tsaibbbiru Re A terkait batas usia capres dan cawapres.

Meski tidak mengubah aturan minimal usia, tetapi MK menambahkan syarat, yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).

Namun, salah satu hakim MK, Saldi Isra turut mengecam putusan para hakim MK yang mengabulkan batas usia cawapres. Ia mengutarakan kebingungannya mengenai putusan final tersebut.

Link Terkait: https://www.suara.com/kotaksuara/2023/10/17/084020/heran-putusan-mk-berubah-usai-paman-gibran-ikut-rapat-jhon-sitorus-benar-benar-dagelan

#JhonSitorus #PamanGibran #AnwarUsman

Creative/VO/Editor: Mely/Bintang/Liv
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom