Satpol PP & Bawaslu Tertibkan APK Bacaleg dan Partai Politik
  • 6 bulan yang lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Bawaslu bersama Satpol PP Kota Bandar Lampung menertibkan sejumlah alat sosialisasi dan alat peraga kampanye milik bacaleg dan partai politik di sejumlah ruas jalan protokol.

Baca Juga 4 Hektare Lahan Tumpukan Sampah TPA Bakung Terbakar di https://www.kompas.tv/regional/452811/4-hektare-lahan-tumpukan-sampah-tpa-bakung-terbakar

Sejumlah banner atau baliho bacaleg dan partai yang terpasang di tiang listrik, batang pohon hingga papan kayu ini dicopot lantaran dinilai melanggar aturan karena dipasang tidak pada tempatnya.

Selain itu penertiban ini juga sebagai mendorong PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan menegakan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang masyarakat dan ketertiban umum.

"Penertiban ini hanya mendorong Perda dan PKPU. Jadi di masa sosisalisasi ini belum dibolehkan tapi kita sifatnya hanya menghimbau," ujar Apriliwanda, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung.

Penertiban ini masih akan terus dilakukan selama masa sosialiasi. Nantinya APK dan APS yang ditertibkan ini boleh diambil kembali oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dan bila tak kunjung diambil maka akan dimusnahkan.

#parpol #bawaslu #sosialisasi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/453104/satpol-pp-bawaslu-tertibkan-apk-bacaleg-dan-partai-politik
Dianjurkan