Ketum PSI Kaesang Pangarep Tanggapi soal Putusan MK, Sebut Wali Kota Solo?
  • 6 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketum PSI, Kaesang Pangarep menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan gugatan terkait usia minimal syarat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri selama telah berpengalaman menjadi kepala daerah.

"Bagus maksudnya juga dalam arti punya kepala daerah yang umurnya masih di bawah 30 kan ada beberapa kepala daerah tuh bisa mencalonkan," ungkap Kaesang Pangarep, Ketum PSI pada Selasa, (17/10/2023).

"Mungkin memberi kesempatan juga buat Pak Wali Kota Solo mungkin buat nyawapres, Saya tidak tahu," lanjutnya.

Diketahui MK mengabulkan putusan tersebut pada Senin, 16 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga Pasca Putusan MK, Ganjar: Gibran Punya Kans yang Sama untuk Maju di Pilpres di https://www.kompas.tv/video/452948/pasca-putusan-mk-ganjar-gibran-punya-kans-yang-sama-untuk-maju-di-pilpres

#kaesangpangarep #ketumpsi #putusanmk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/453077/ketum-psi-kaesang-pangarep-tanggapi-soal-putusan-mk-sebut-wali-kota-solo
Dianjurkan