Tanggapi Putusan MK, Partai Perindo Sebut Bermasalah Baik secara Formil dan Materil

  • 7 bulan yang lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dianjurkan