Kaesang Pengarep Nilai Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Tidak Berpengaruh dengan Dirinya

  • 7 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, PSI, Kaesang Pangarep, merespons putusan MK, yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota.

Baca Juga Dinilai Berpeluang Maju Cawapres Usai Putusan MK, Ini Tanggapan GIbran! di https://www.kompas.tv/video/452721/dinilai-berpeluang-maju-cawapres-usai-putusan-mk-ini-tanggapan-gibran

Kaesang mengaku belum mengetahui soal putusan MK terkait syarat kepala daerah.

Dirinya hanya mengetahui gugatan yang ditolak.

Baca Juga PSI Akan Terima Apapun Keputusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres di https://www.kompas.tv/video/452468/psi-akan-terima-apapun-keputusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres

Kaesang Pangarep bilang keputusan MK tidak berpengaruh dengan dirinya.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/452727/kaesang-pengarep-nilai-putusan-mk-soal-syarat-capres-cawapres-tidak-berpengaruh-dengan-dirinya

Dianjurkan