Putusan MK soal Pernah Jadi Kepala Daerah 'Golden Ticket' untuk Gibran Rakabuming, Ini Kata Pengamat
  • 6 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Politik, Adi Prayitno merespons soal putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres adalah 40 tahun, atau pernah menjadi Kepala Daerah.

Adi berkata bahwa beberapa hari ke depan akan terjadi manuver politik yang menarik, pun akan membuat masyarakat menanti siapa Bakal Cawapres yang akan diumumkan oleh Bacapres tersisa.

Dirinya juga berkata bahwa putusan ini semakin banyak dibahas, terutama karena dikaitkan dengan potensi dan peluang Gibran Rakabuming Raka untuk menempati kursi Bacawapres.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menanggapi santai saat disinggung Putra Sulungnya yang terus digadang-gadang akan menjadi Pendamping Bakal Capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Hal ini diungkap Presiden Jokowi saat ditemui wartawan disela-sela panen raya di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Saat ditanya apakah Gibran sudah berbicara dengan dirinya, Jokowi mengaku sudah beberapa bulan tidak bertemu dengan anak sulungnya yang juga Wali Kota Solo dan Kader PDI Perjuangan itu.

Jokowi pun menyerahkan penilaian kepada publik ketika ditanya wartawan soal anggapan sejumlah kalangan terkait dinasti Jokowi.

Baca Juga Analisis Pengamat Politik, Adi Prayitno soal Putusan MK yang Tolak Gugatan 35 Tahun Capres-Cawapres di https://www.kompas.tv/video/452559/analisis-pengamat-politik-adi-prayitno-soal-putusan-mk-yang-tolak-gugatan-35-tahun-capres-cawapres

#adiprayitno #pengamatpolitik #putusanmk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/452634/putusan-mk-soal-pernah-jadi-kepala-daerah-golden-ticket-untuk-gibran-rakabuming-ini-kata-pengamat
Dianjurkan