BEM SI Gaungkan Penolakan Putusan MK, Saatnya Rakyat Bergerak

  • 7 months ago

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia melayangkan gugatan atas putusan MK yang memperbolehkan kepala daerah menjabat sebagai Capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun.

 

BEM SI menganggap, keputusan yang diketok tersebut telah menunjukkan kemunduran reformasi, sehingga meminta masyarakat untuk segera turun ke jalan.

 

Reporter: Bactiar Rojab

Recommended