Siap-Siap! OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru soal Bunga Pinjol

  • 7 bulan yang lalu
JUBIR TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan aturan baru terkait batasan tingkat suku bunga jasa layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol).

Hal ini didasari oleh penelitian yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kesepakatan bunga sebesar 0,4% yang dinilai tidak menyelesaikan masalah.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan menyampaikan bahwa aturan tersebut akan diterbitkan secepatnya.

“Iya ini kita sedang menyiapkan aturan mengenai batasan-batasan (suku bunga),” kata Edi, usai acara Forum Penguatan Audit Internal Sektor Industri Keuangan Nonbank di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Perihal besaran bunga pinjol, Edi menjelaskan bahwa penetapan bunga sebesar 0,8% per hari sudah berlaku sejak 2017 lalu.

Namun, Seiring waktu, angka tersebut mengalami penyesuaian kembali, hingga pada tahun 2022 angkanya diturunkan menjadi 0,4% per hari.

"Itu pun diharapkan untuk yang berjangka pendek saja yang kurang dari 90 hari karena bisnis mereka itu kan perputarannya cepat," ujarnya.

Sementara untuk pinjaman lebih dari 90 hari, berdasarkan aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bunga yang ditetapkannya di bawah angka 0,4%, bahkan ada yang 0,1-0,2%.

"Pada dasarnya penetapan harga itu kan idealnya diserahkan kepada pasar, antara permintaan dan penawaran. Namun ketika kemudian kondisinya masih belum ideal, maka otoritas regulator bisa melakukan intervensi, untuk memastikan bahwa ada keadilan baik untuk borrower atau peminjam maupun lender ataupun platform pinjol," tutur Edi.

Untuk itu, terkait adanya kabar tingkat suku bunga layanan pinjol yang dianggap melebihi batas, ia menambahkan bahwa OJK sendiri sudah berkoordinasi dengan AFPI selaku asosiasi untuk terus menginformasikan kepada anggotanya agar mematuhi batasan yang sudah ditetapkan.

“Kami berusaha memposisikan balancing antara semua dengan ini, makanya kami sedang menyiapkan batasan maksimal kemudian juga kita sedang fokus mendorong dari sisi B2B (business to business) lending yang bersifat produktif,” pungkasnya.