E-Commerce Impor 1.000 Barang Wajib Setor Data
  • 6 months ago
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik/e-commerce harus menjalin kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam bentuk penyetoran data barang kiriman impor. Di mana PPMSE yang dimaksud yakni ritel online dan lokal pasar (Marketplace).
Recommended