Ada Upaya Menyalahgunakan Kekuasaan dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

  • 8 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK terus mengumpulkan bukti untuk mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Rumah Dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo digeledah penyidik KPK.

Tak hanya itu, Ruang Kerja Menteri Pertanian di kantor Kementan pun tak luput dari penggeledahan Kamis dan Jumat lalu.

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita uang tunai puluhan miliar rupiah, dokumen keuangan dan pembelian aset, serta 12 senjata api dari Rumah Dinas Menteri Pertanian.

KPK telah menyerahkan 12 senjata api tersebut ke Polda Metro Jaya untuk diselidiki.

KPK menyebut dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ada upaya untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasan, memaksa seseorang memberikan sesuatu.

KPK menyatakan telah menetapkan tersangka korupsi di Kementan, namun belum diumumkan ke publik.

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan modus dalam kasus dugaan korupsi di Kementan adalah pemerasan.

Yudi menyebut dari lokasi yang digeledah KPK, bisa ditebak siapa yang jadi tersangka.

KPK menggeledah Rumah Dinas dan Ruang Kerja Menteri Pertanian saat Syahrul Yasin Limpo berdinas di luar negeri.

Sebelumnya, Mentan Syahrul Yasin Limpo pernah diperiksa KPK, 19 Juni lalu.

Baca Juga Dugaan Penghalangan Penyidikan dalam Kasus Korupsi Kementan, Mahfud: Harus Diproses Hukum di https://www.kompas.tv/video/448320/dugaan-penghalangan-penyidikan-dalam-kasus-korupsi-kementan-mahfud-harus-diproses-hukum



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/448326/ada-upaya-menyalahgunakan-kekuasaan-dalam-kasus-dugaan-korupsi-di-kementan

Dianjurkan