Tok! Mendag Zulhas Resmi Larang TikTok Shop Jualan: Hanya Boleh Promosi
  • 6 bulan yang lalu
BANDUNG, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan secara resmi melarang TikTok shop jual beli di media sosial.

Hal ini usai menerbitkan Permendag No 31 Tahun 2023 atau revisi dari Permendag No 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha.

Dalam aturan itu, perusahaan media sosial dilarang melakukan praktik social commerce dan hanya boleh mempromosikan.

"Social commerce dia boleh iklan seperti TV. TV dia iklan boleh, promosi boleh tapi tidak boleh transaksional, nggak boleh buka toko, warung, nggak boleh jualan langsung," ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Bandung, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga TikTok Indonesia Buka Suara usai Pemerintah Larang Jualan, Sebut Berdampak pada Jutaan Orang di https://www.kompas.tv/ekonomi/447328/tiktok-indonesia-buka-suara-usai-pemerintah-larang-jualan-sebut-berdampak-pada-jutaan-orang

#tiktok #mendag #zulhas

Video Editor: Lintang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/447343/tok-mendag-zulhas-resmi-larang-tiktok-shop-jualan-hanya-boleh-promosi
Dianjurkan