2 Orang ASN Di Kantor Syabandar Perikanan kota Bitung Terjaring OTT
  • 7 bulan yang lalu
BITUNG, KOMPAS.TV- Diduga menerima gratifikasi terkait dokumen keberangkatan kapal perikanan, dua orang ASN Kantor Syabandar Perikanan kota Bitung Sulawesi Utara di tetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bitung. Dua tersangka tersebut kini diamakan di Polres Bitung bersama sejumlah barang bukti.

Dugaan gratifikasi ASN Kantor Syabandar Perikanan Bitung di ketahui setelah kedua tersangka berinisial S dan AP terjaring operasi tangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polres Bitung saat sedang beraktifitas.

dimana dua orang ASN tersebut kedapatan menerima uang dari beberapa agen kapal perikanan, untuk kelancaran penerbitan berbagai persyaratan keberangkatan kapal.

Uang gratifikasi di terima para tersangka secara tunai sebesar empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah dan tujuh juta rupiah diterima melalui rekening pribadi tersangka AP.

Barang bukti uang tunai dan ATM serta ponsel dan tas para tersangka kini di amankan di Polres Bitung.

Kasus ini masih di dalami tim penyidik Polres Bitung dan diduga akan ada ketambahan tersangka baru.

Para tersangka di jerat dengan pasal 12B undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 di ubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak satu miliar rupiah.

#kompastvmanado #ott #kspbitung

Jemmy Anis Kompas tv Bitung

Saksikan Siaran Kompastv :

Chanel 46 UHF

Fb : Kompastv Manado

Yt : Kompastv Manado

Alamat Studio Kompastv Manado

Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun

Kecamatan Malalayang, Kota Manado

Sulawesi Utara

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/445623/2-orang-asn-di-kantor-syabandar-perikanan-kota-bitung-terjaring-ott
Dianjurkan