Biodata dan Agama Lina Mukherjee: Makan Babi Baca Bismillah, Kini Divonis 2 Tahun

  • 8 bulan yang lalu
Kasus Lina Mukherjee makan babi sambil baca bismillah sudah hampir berakhir. Ini setelah Lina dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumatera Selatan.

Tak hanya itu, pemilik nama asli Lina Lutfiawati itu juga didenda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Dalam sidang, Lina secara sah dan terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Artikel terkait:
https://www.suara.com/news/2023/09/20/135408/biodata-dan-agama-lina-mukherjee-makan-babi-baca-bismillah-kini-divonis-2-tahun

#linamukherjee #makanbabi #Bismillah


Voice Over/Video Editor : Tamara/Manda
=====================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan