Banyak Oknum Hedon, Polisi boleh Punya Bisnis Sampingan atau tidak, ini peraturannya.

  • 8 bulan yang lalu
Bagi banyak orang, menjadi seorang polisi adalah profesi yang dianggap menjanjikan. Gaji dan tunjangan yang tetap adalah salah satu daya tarik utamanya.

Tetapi tahukah Anda bahwa sebagian anggota kepolisian memiliki bisnis atau usaha sampingan? Pertanyaannya adalah, apakah mereka benar-benar diperbolehkan untuk memiliki bisnis sampingan tersebut secara bebas?

Jawabannya terdapat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha bagi Anggota Polri.

Peraturan ini mengatur secara tegas batasan pekerjaan sampingan dan kepemilikan bisnis pada anggota Polri.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anggota Polri tidak terlibat dalam kegiatan bisnis yang dapat menyebabkan konflik kepentingan atau merugikan tugas pokok mereka.

Menurut Perkap Nomor 9 Tahun 2017, anggota Polri dilarang menjalankan bisnis yang berhubungan dengan kewenangan mereka dalam lingkungan Polri. (Latifudin)

Jangan lupa like share dan Subscribe agar tidak ketinggalan berita viral hari ini

Homepage: https://pojoksatu.id/
Instagram : https://www.instagram.com/pojoksatuid/
TikTok: https://www.tiktok.com/@pojoksatu.id?lang=en
Facebook: https://www.facebook.com/pojoksatuid

For business enquiries please contact: pojoksatukangasep@gmail.com

======================
#pojoksatu #beritaviral #beritaterkini

Dianjurkan