Partai Ummat Ajukan Uji Materi Soal Aturan Ambang Batas Parlemen 4 Persen ke MK

  • 8 bulan yang lalu
POJOKSATU.id - Partai Ummat akan mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal ambang batas parlemen.

Mereka menilai aturan tersebut tidak masuk akal dan sangat merugikan partai politik peserta Pemiihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan syarat setiap partai politik harus mendapatkan suara minimal 4 persen untuk memiliki wakil di DPR RI tak masuk akal.

Dia pun menilai hal itu berpotensi menciptakan keterbelahan bangsa karena ketidakadilan yang ditimbulkannya.

Karenanya Partai Ummat akan mengajukan judicial review atau peninjauan kembali atas pasal bermasalah ini dan kami mengajak segenap anak bangsa agar bersama-sama menegakkan keadilan, kata Ridho.

Ridho menyatakan pihaknya sempat melakukan kajian dan simulasi mengikuti aturan Pasal 414 tersebut.

Hasilnya, Ridho menjelaskan ada potensi partai politik yang berhasil memperoleh kursi DPR RI di 47 Daerah Pemilihan (Dapil) belum tentu bisa melenggang ke Senayan. (Kartika)

Jangan lupa like share dan Subscribe agar tidak ketinggalan berita viral hari ini

Homepage: https://pojoksatu.id/
Instagram : https://www.instagram.com/pojoksatuid/
TikTok: https://www.tiktok.com/@pojoksatu.id?lang=en
Facebook: https://www.facebook.com/pojoksatuid

For business enquiries please contact: pojoksatukangasep@gmail.com

======================
#pojoksatu #beritaviral #beritaterkini

Dianjurkan