Awas, Mencoret dan Merusak Uang Bisa Dipenjara! | SINAU

  • 8 bulan yang lalu
KOMPAS.TV - Mengacu pada UU No. 7 tahun 2011 pasal 35 Bank Indonesia mengingatkan untuk tidak mencorat-coret uang.

Sebagai informasi Mencoret uang termasuk pelanggaran dan bisa kena pidana. Pidana penjaranya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata Uang Pasal 35 berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)Baca Juga Anak Berkonflik dengan Hukum Harus Diperlakukan Khusus| BERKAS KOMPAS di https://www.kompas.tv/video/440707/anak-berkonflik-dengan-hukum-harus-diperlakukan-khusus-berkas-kompas

Editor Video: Dawud Majid

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/440804/awas-mencoret-dan-merusak-uang-bisa-dipenjara-sinau

Dianjurkan