Rektor UNG Respon Putusan MK Perbolehkan Kampanye di Kampus & Sekolah

  • 8 bulan yang lalu
GORONTALO, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi secara resmi memperbolehkan kampanye di lingkungan pendidikan sekolah dan kampus dan pemerintah.

Menanggapi hal itu, Rektor Universitas Negeri Gorontalo Eduart Wolok mengungkapkan saat ini majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri sudah membentuk tim yang akan melakukan koordinasi dengan KPU.

Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan bentuk kampanye yang dilakukan di kampus.

Eduart menyebut, meski kampanye diperbolehkan di lingkungan kampus pihaknya akan tetap menjaga netralitas dan menjaga marwah kampus untuk tidak terseret dalam politik praktis.

Baca Juga Rumah Milik Selebgram Adelia Putri Salma Disegel Polisi! di https://www.kompas.tv/regional/440654/rumah-milik-selebgram-adelia-putri-salma-disegel-polisi

Eduart menginginkan kampanye dilakukan dalam bentuk debat publik untuk menguji gagasan para peserta Pemilu.

Eduart menambahkan jika kampanye dilakukan di lingkungan kampus harus berfokus dalam bentuk debat publik, tidak mengganggu proses belajar mengajar, dan menjamin menjaga netralitas ASN dari tempat pendidikan.



#rektor UNG

#putusanMk

#kampanye

#peserta pemilu

#gorontalo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/440660/rektor-ung-respon-putusan-mk-perbolehkan-kampanye-di-kampus-sekolah

Dianjurkan