Ketika Media Asing Soroti Pilpres 2024 di Indonesia, Dari UU Penundaan Pemilu Hingga Capres yang Unggul_ _

  • 9 bulan yang lalu
POJOKSATU.id - Media asing juga ikut menyoroti Pemilu Presiden (Pilpres) di Indonesia.

Tapi, kali ini bukan tentang para calon presiden (capres) nya, melainkan karena usulan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) untuk membuat aturan penundaan pemilu di masa darurat.

Di dalamnya, media tersebut menuliskan, bahwa Indonesia, negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, harus mengadakan pemilihan nasional setiap lima tahun, dengan pemungutan suara berikutnya dijadwalkan pada 14 Februari 2024. Saat ini tidak ada aturan untuk penundaan apa pun.

Selanjutnya, ditambahkan mereka juga, tetapi beberapa sekutu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara terbuka mendukung penundaan pemilihan untuk memperpanjang masa jabatan kedua dan terakhir presiden guna memberinya waktu untuk menyelesaikan proyek yang tertunda akibat pandemi Covid-19.

Reuters pun menyebut bagaimana masalah perpanjangan masa jabatan presiden telah memicu perdebatan sengit di Indonesia.

Para kritikus khawatir hal itu dapat membatalkan reformasi demokrasi selama bertahun-tahun setelah berakhirnya pemerintahan otoriter Presiden Suharto pada tahun 1998.

Mengutip dari peneliti pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini, tidak ada urgensi untuk mengusulkan amandemen tersebut.

Sementara Ketua MPR Bambang Soesatyo juga telah mengatakan itu akan diusulkan hanya setelah pemilihan Februari 2024.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari dilaksanakan pemungutan suara Pemilu.

Meski tiga nama bakal capres muncul, ketiga calon belum resmi menunjuk calon bakal wakil presiden.

Pemilu 2024 memang tinggal dalam hitungan bulan. Dalam pelaksanaannya ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

Pemilu bisa saja ditunda, hanya saja penundaan pemilu tidak bisa dilakukan begitu saja.

Syarat-syarat penundaan Pemilu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam UU ini, terdapat dua jenis Pemilu yang dapat dirujuk sebagai “penundaan”.

Pertama adalah Pemilu lanjutan. Pemilu lanjutan adalah Pemilu yang dilaksanakan ketika terjadi gangguan pada sebagian tahapan Pemilu.

Kedua adalah Pemilu susulan. Pemilu susulan adalah Pemilu yang dilaksanakan ketika seluruh tahapan Pemilu terganggu.

Gangguan-gangguan yang dimaksud dapat saja berupa kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang menghambat jalannya Pemilu.

Tidak hanya soal Pemilu yang akan berlanjut pada Februari 2024, media asing itu juga menyoroti potensi hingga hasil survei calon-calon terkuat.

Salah satu media Singapura melaporkan bahwa langkah Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golongan Karya (Golkar) yang mendukung Prabowo Subianto dalam ajang Pilpres 2024, sehingga membuat Prabowo menguasai 46% suara parlemen.

Media itu juga menuliskan, Dua kandidat presiden lainnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan, masing-masing memiliki 26% dan 28% suara di parlemen.

(Kartika)

Dianjurkan