Terdakwa Kasus Video Mesum Kebaya Merah Divonis 1,2 dan 1 Tahun Penjara

  • 8 bulan yang lalu
SURABAYA, KOMPAS.TV - Terdakwa pemeran video asusila kebaya merah yakni Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardianti menjalani persidangan pembacaan putusan perkaranya di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (29/8/2023).

Majelis hakim jatuhkan vonis kepada Aryarota 1,2 tahun penjara sedangkan terdakwa Anisa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Aryarota Cumba Salaka dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan terdakwa dua Anisa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp250 juta," ujar hakim ketua, Selasa (29/8/2023).

Keduanya dinilai melanggar hukum karena telah membuat video mesum secara bersama-sama dan disebarluaskan.

Baca Juga Seorang Mahasiswi jadi Tersangka Baru Kasus Video Porno Kebaya Merah di https://www.kompas.tv/nasional/348855/seorang-mahasiswi-jadi-tersangka-baru-kasus-video-porno-kebaya-merah

#kebayamerah #vonis #pemerankebayamerah

Video Editor: Vila Randita


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/439032/terdakwa-kasus-video-mesum-kebaya-merah-divonis-1-2-dan-1-tahun-penjara

Dianjurkan