Hakim Fahzal Heran 2 WNA China Saksi Untuk Johnny Tidak Bisa Bahasa Indonesia

  • 9 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri sempat menanyakan berapa lama saksi WN dari China di sidang BTS Kominfo tinggal di Indonesia.

Dua saksi warga negara asing (WNA) asal China mengaku kepada hakim telah menetap di Indonesia selama 10 tahun.

Baca Juga Momen Hakim Fahzal Tanya ke 2 Saksi WN Asing, Apakah Kenal Johnny G Plate? di https://www.kompas.tv/video/437580/momen-hakim-fahzal-tanya-ke-2-saksi-wn-asing-apakah-kenal-johnny-g-plate

Ketika ditanya apakah bisa bahasa Indonesia, keduanya mengaku tidak bisa.

Untuk menjembatani tanya jawab dalam persidangan, dihadirkan seorang penerjemah.

Hakim berharap saksi WNA tersebut benar-benar tidak bisa bahasa Indonesia, bukan pura-pura tidak mengerti.

Video Editor: Bara


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/437892/hakim-fahzal-heran-2-wna-china-saksi-untuk-johnny-tidak-bisa-bahasa-indonesia

Dianjurkan