Polisi Buru Penyalur Liquid Vape Ganja yang Diedarkan di Surabaya

  • 9 bulan yang lalu
SURABAYA, KOMPAS.TV Tersangka YRH (31) digelandang ke Polrestabes Surabaya akibat aksinya mengedarkan liquid vape yang mengandung ganja. Barang haram tersebut didapat oleh tersangka dari media sosial.

Tersangka membeli liquid tersebut per 30 mililiter seharga satu juta rupiah. Akibatnya ia dijerat Undang-Undang RI Nomer 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Baca Juga Sidang Perdana Kasus Narkoba Ammar Zoni: Terancam 12 Tahun Penjara, Berharap Direhabilitasi di https://www.kompas.tv/entertainment/437220/sidang-perdana-kasus-narkoba-ammar-zoni-terancam-12-tahun-penjara-berharap-direhabilitasi

Editor Video: Dawud Majid

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/437393/polisi-buru-penyalur-liquid-vape-ganja-yang-diedarkan-di-surabaya