Maqdir Ismail Sebut Irwan Hermawan Diberi Uang Rp 27 Miliar Buat Bayar Denda Pidana Kasus BTS 4G

  • 10 bulan yang lalu
Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya pernah menerima uang senilai Rp 27 miliar atas nama kliennya untuk kepentingan di kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station atau BTS 4G dan Bakti Kominfo.

Dalam pemeriksaan konfrontir yang dilakukan Kejaksaan Agung, Maqdir menyatakan kliennya membenarkan adanya uang tersebut.

Maqdir mengatakan seseorang sengaja memberikan uang tersebut untuk kepentingan Irwan dengan tujuan membayar ganti rugi negara atas kasus korupsi BTS Kominfo.

link terkait:
https://www.suara.com/news/2023/08/18/200759/maqdir-ismail-sebut-irwan-hermawan-diberi-uang-rp-27-miliar-buat-bayar-denda-pidana-kasus-bts-4g

# Irwan Hermawan # Maqdir Ismail # Kejaksaan Agung
# Kasus korupsi BTS 4G # uang rp 27 miliar

==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom