Pejabat ASN BKD Lampung Dicopot dari Jabatannya Buntut Penganiayaan Pegawai Magang
  • 8 bulan yang lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang pejabat ASN di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung harus berurusan dengan polisi lantaran diduga menganiaya pegawai magang pada 8 Agustus lalu.

Inilah kondisi korban penganiayaan yang diduga dilakukan DRZ, oknum Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung.

Seorang pegawai magang harus dirawat intensif di rumah sakit lantaran mengalami sejumlah tindakan kekerasan.

DRZ diketahui merupakan Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung. Ia pun sudah mengakui perbuatannya.

Peristiwa penganiayaan berawal ketika korban yang berinisial AF bersama teman temannya berada di dalam Gedung BKD pada Selasa (8/8/2023) lalu.

Dari 6 orang yang ada di TKP, 1 orang yang merupakan perempuan diperbolehkan pulang, sementara 5 lainnya diduga mengalami penganiayaan.

Polisi masih memeriksa motif penganiayaan namun akibat ulahnya, pelaku pun dicopot dari jabatannya dan harus berurusan dengan hukum.

Baca Juga Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 120 M, Kapan Sidang Pleidoi Mario Dandy Digelar? di https://www.kompas.tv/video/435452/dituntut-jaksa-12-tahun-penjara-dan-restitusi-rp-120-m-kapan-sidang-pleidoi-mario-dandy-digelar



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/435455/pejabat-asn-bkd-lampung-dicopot-dari-jabatannya-buntut-penganiayaan-pegawai-magang
Dianjurkan