Kejaksaan Agung Sebut Ismail Thomas Memalsukan Dokumen Perizinan Pertambangan

  • 9 months ago

Kejaksaan Agung RI mengungkap Ismail Thomas berperan untuk memalsukan dokumen perizinan pertambangan. Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya. Setelah ditetapkan tersangka, Ismail ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan 

Recommended