MA Potong Vonis Ferdy Sambo, Apa Beda Hukuman Mati dengan Penjara Seumur Hidup?
  • 8 bulan yang lalu
Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi dengan memberikan keringanan hukuman terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo. Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

"Amar putusan kasasi, menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam keterangannya pada Selasa (08/08/2023) kemarin. Lihat selengkapnya di video.

#ferdysambo #hakimagung #suhadi

Artikel terkait:
https://www.suara.com/news/2023/08/09/131952/ma-potong-vonis-ferdy-sambo-apa-beda-hukuman-mati-dengan-penjara-seumur-hidup

Voice Over/Video Editor: Sosmed/Welly
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Dianjurkan