Anak Ketua DPRD Ambon Dijerat Pasal Berlapis Buntut Aniaya Remaja hingga Tewas

  • 9 bulan yang lalu
AMBON, KOMPAS.TV - Anak Ketua DPRD Ambon, Abdi Toisuta tersangka kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia kini dijerat pasal berlapis.

Penambahan pasal ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Ambon memeriksa tiga saksi tambahan dari total sembilan saksi, pada Senin (7/8/2023) lalu.

Jika sebelumnya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara, kini tersangka juga dijerat dengan Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Ada penambahan pasal 354 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun penjara," ujar Kasi Humas Polresta Ambon IPDA Janet Luhukay, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga Anaknya Aniaya Remaja hingga Tewas, Ketua DPRD Ambon Sampaikan Belasungkawa di https://www.kompas.tv/video/432198/anaknya-aniaya-remaja-hingga-tewas-ketua-dprd-ambon-sampaikan-belasungkawa

#anakketuadprdambon #pasalberlapis #abditoisuta

Video Editor: Bara Bima

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/433323/anak-ketua-dprd-ambon-dijerat-pasal-berlapis-buntut-aniaya-remaja-hingga-tewas

Dianjurkan