Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UI Dikenai Pasal 340, Terancam Hukuman Mati

  • 9 bulan yang lalu
DEPOK, KOMPAS.TV - Polisi menyebut kasus pembunuhan mahasiswa UI yang menewaskan juniornya diduga dipicu oleh iri dan tersangka terlilit hutang pinjalam online.

Dari pengusutan kasus ini sejumlah barang korban seperti laptop dan dompet diambil usai tersangka membunuh Naufal di rumah indekos korban.

Tersangka rugi investasi kripto hingga Rp 80 juta, akibatnya pelaku terlilit pinjaman online Rp 15 juta.

Tersangka berdalih tidak punya pilihan lain menutupi utang dengan cara yang benar, termasuk meminjam kepada keluarga dan teman.

Akibat perbuatan membunuh secara terencana, tersangka dikenai Pasal 340 dengan ancaman pidana maksimal mati.
Ayah korban minta pelaku dihukum maksimal.

Baca Juga Naufal Zidan, Mahasiswa UI yang Tewas Dibunuh Senior Dikenal sebagai Sosok yang Cerdas di https://www.kompas.tv/video/432615/naufal-zidan-mahasiswa-ui-yang-tewas-dibunuh-senior-dikenal-sebagai-sosok-yang-cerdas




Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/432667/tersangka-pembunuhan-mahasiswa-ui-dikenai-pasal-340-terancam-hukuman-mati

Dianjurkan