Mengaku Khilaf, Wakil Ketua KPK: Kasus Ini Kami Serahkan ke TNI | SATU MEJA

  • 9 bulan yang lalu
KOMPAS.TV - KPK telah melakukan penangkapan KABASARNAS, namu akhir-akhir ini KPK malah meminta maaf karena mengaku dirinya mengalami kekeliruan dalam penangkapan ini. Menurut UUD No.34/2004 tentang TNI, setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan tersebut.

Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut anggotanya khilaf karena telah menciduk prajurit aktif TNI dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap di lingkungan Basarnas. Secara materil ada 5 orang yang dianggap patut menjadi tersangka.

Namun, dari 5 orang tersebut ada 2 orang yang bukan wewenang KPK menentapkan sebagai tersangka karena wilayah sipilnya berbeda dan kami menyerahkan ke TNI untuk melakukan penyidikan lebih lanjut, ungkap Nurul Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/431871/mengaku-khilaf-wakil-ketua-kpk-kasus-ini-kami-serahkan-ke-tni-satu-meja

Dianjurkan