Uji Publik RUU ASN untuk Mencegah PHK Massal
  • 8 bulan yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Alex Denni menegaskan, pihaknya mencatat ada 2,3 juta honorer non ASN akan jatuh tempo (28/11/2023). Untuk menyelamatkan mereka agar tidak ada PHK massal, pihaknya kini tengah gencar melakukan uji publik RUU ASN termasuk di kampus- kampus, dengan harapan agar UU ini bisa di setujui.

Selain pihaknya memastikan dengan revisi UU ASN ini dapat berpikir, berkinerja, belajar sebagai profesional sesuai tuntutan publik, pelayanan lebih baik, lebih cepat, lebih murah dan fleksibel. Revisi UU ASN ini juga untuk menekan pembekakan anggaran pemerintah. Pemerintah pernah melakukan pengangkatan PNS tanpa tes sebanyak 860 ribu yang menimbulkan pembengkakan anggaran.

Sementara untuk menerapkan kerja yang berkeadilan dalam RUU ASN akan beri ruang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat bekerja secara paruh waktu.

"Dengan disetujuinya UU ini, kita punya solusi. Non ASN yang jumlahnya 2,3 tadi, tidak terjadi PHK massal, tidak terjadi pembengkakan anggaran di pemerintah. Karena waktu itu kita pernah melakukan pembengkakan anggaran, waktu itu diangkat tanpa tes 860.000 menjadi PNS. Jelas ini menjadi solusi yang tidak sehat. Kita diminta oleh pemerintah untuk memastikan UU ini memberi ruang, agar tidak terjadi PHK massal, tidak terjadi pembengkakan anggaran, dan tidak terjadi penurunan pendapatan yang diterima oleh kawan kawan honorer dan non ASN," ucap Alex Denni.

PPPK tersebut tidak perlu berada di dalam kantor sepenuhnya. PPPK dapat memiliki pekerjaan tambahan di luar pekerjaannya sebagai ASN guna memaksimalkan pendapatan dan tugasnya. Alex Denni berharap RUU ASN ini bisa disetujui dan disahkan Agustus tahun ini karena memiliki solusi untuk nasib 2,3 juta honorer non ASN.


#ruuasn #honorernonasn #semarang #alexdenni

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/429778/uji-publik-ruu-asn-untuk-mencegah-phk-massal
Dianjurkan