Pengganti Biaya Wajib Bayar Rp 6 T, Aset Tanah Terpidana Benny Tjokrosaputro Disita Kejagung!

  • 9 bulan yang lalu
SOLO, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita aset milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro di Solo, Jawa Tengah.

7 bidang tanah di kawasan Benteng Vastenburg Solo, Jawa Tengah ini disita.

Papan informasi pun dipasang untuk menunjukkan jika lahan bermasalah.

Terpidana Benny Tjokrosaputro diwajibkan membayar biaya pengganti sebesar Rp 6 triliun.

Aset ini disita untuk menutup biaya pengganti itu.

Untuk sementara, lahan dititipkan kepada Pemerintah Kota Solo untuk segera dilelang agar menutup biaya pengganti dari kasus itu.

Baca Juga Ini Profil Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang Jadi Tersangka KPK|SINAU di https://www.kompas.tv/video/429815/ini-profil-kepala-basarnas-henri-alfiandi-yang-jadi-tersangka-kpk-sinau



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/429821/pengganti-biaya-wajib-bayar-rp-6-t-aset-tanah-terpidana-benny-tjokrosaputro-disita-kejagung

Dianjurkan