Sopir Truk Tangki Kecelakaan Maut Jatibarang Jadi Tersangka

  • 9 bulan yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Anton Budi, warga Gayamsari, Kota Semarang, sopir truk tangki air ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan Unit Laka Lantas Polrestabes Semarang. Pasalnya, tersangka yang membawa truk tangki bermuatan air 8.000 liter, dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraannya saat berjalan di turunan Jalan Untung Suropati, Jatibarang, Kota Semarang.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan Unit Laka Lantas Polrestabes Semarang, saat berjalan di turunan sopir tidak memindahkan laju kendaraan ke gigi rendah hingga tidak bisa melakukan pengereman dengan beban muatan yang cukup berat. Dan sopir truk mengakui, pada saat melaju diturunan masih dalam posisi gigi tiga, kemudian rem tidak berfungsi hingga menabrak empat kendaraan yang melaju berlawanan.

"Saya tidak bisa mengendalian kendaraan karena rem saya blong. Jadi saya membantingkan ke kiri terus, saya mau bantingkan ke kiri agar mengguling tapi kembalikan lagi. Ada jeglongan, makanya saya tidak bisa mengendalikan, ke kiri lagi," ucap Anton.

Kasatlantas Polrestabes Semarang mengaku akan melakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut pada truk yang di nilai menyalahi aturan. Pasalnya, dari penyelidikan awal yang dilakukan, truk tetcatat bukan untuk truk tangki namun untuk bak terbuka.

"Mekanismenya kita kumpulkan patah-patah, kita periksa saksi-saksi ahli. Kita gelarkan perkara, dan kita nyatakan supir ini sebagai tersangka," jelas AKBP Yunaldi.

Atas kejadian kecelakaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan lima orang luka-luka, Unit Laka Lantas Polrestabes Semarang menjerat sopir truk dengan Pasal 310 KUHP tentang kelalaian berkendara, menyebakan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

#kecelakaanmaut #sopirtruk #jatibarang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/429489/sopir-truk-tangki-kecelakaan-maut-jatibarang-jadi-tersangka

Dianjurkan