Politi Tangkap Ayah Pemerkosa Anak Kandungnya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

  • 10 bulan yang lalu
PANGKALPINANG, KOMPAS.TV - Seorang pria paruh baya berinisial MH ditahan di Sel Mapolresta Pangkalpinang karena memerkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Pria berusia 54 tahun ini ditangkap saat sedang mencoba menghalangi korban yang melaporkan dirinya ke Polresta Pangkalpinang.

Berdasarkan laporan polisi, korban sudah melakukan aksinya sebanyak 2 kali yakni tahun 2021 dan 21 Juli 2023.

Aksinya dilancarkan pelaku pada malam hari saat korban sedang tidur.

Aksi pelaku terbongkar setelah korban menceritakan kepada ibunya yang sedang di luar kota melalui pesan singkat.

Setelah mendapat laporan itu, ibu korban langsung menghubungi sepupu korban untuk menjemput korban di rumah dan melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga Jokowi Jawab Dua Kali Ketika Ditanya soal Kudeta Airlangga Hartarto di https://www.kompas.tv/regional/429474/jokowi-jawab-dua-kali-ketika-ditanya-soal-kudeta-airlangga-hartarto




Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/429479/politi-tangkap-ayah-pemerkosa-anak-kandungnya-pelaku-terancam-15-tahun-penjara

Dianjurkan