Soal MA Larang Nikah Beda Agama, Wapres Ma'ruf: Berikan Legitimasi Tidak Boleh Lagi Dicatatkan

  • 10 months ago

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin ikut merespon Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) soal larangan hakim untuk mengabulkan pernikahan beda agama. 

 

SE itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Wapres pun menegaskan bahwa masalah itu sudah selesai. Sehingga kedepan Hakim tidak boleh mengesahkan pernikahan beda agama. 

 

Hal itu disampaikan Wapres usai menghadiri Puncak Hari Anak Nasional di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (23/7/2023). Sementara itu, Wapres juga mengungkapkan terkait nasib anak-anak dari pernikahan perkawinan beda agama. 

 

Wapres pun mengatakan bahwa sah tidaknya status anak dari perkawinan beda agama itu ada pada masing-masing agama. 

Recommended