Tegas! Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate: Semuanya Tidak Dapat Diterima

  • 10 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim pengadilan tipikor memutuskan menolak eksepsi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G bakti kominfo.

Majelis hakim memastikan pihaknya independen dan bebas dari intervensi dalam memutuskan perkara yang menjerat Johnny G Plate.

Terkait tidak diterimanya eksepsi yang diajukan Johnny G Plate hakim ketua menyatakan, surat dakwaan JPU sudah lengkap, jelas, dan cermat.

Baca Juga Budi Arie Ketua Relawan Projo, Kini Jadi Menkominfo Gantikan Johnny G Plate di https://www.kompas.tv/video/426465/budi-arie-ketua-relawan-projo-kini-jadi-menkominfo-gantikan-johnny-g-plate



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/426861/tegas-hakim-tolak-eksepsi-johnny-g-plate-semuanya-tidak-dapat-diterima

Dianjurkan